Secara umum, perokok terbagi dua yaitu perokok aktif dan perokok pasif. Perokok aktif berarti orang yang sedang merokok itu sendiri atau first hand smoker. Sementara orang yang tidak merokok tetapi menghirup asap rokok di sekitar si perokok aktif disebut perokok pasif atau second hand smoker. Keduanya sama-sama terancam paparan 4000 macam zat pada rokok yang sebagian membahayakan kesehatan tubuh.
Merokok adalah hak asasi begitu pula menghirup udara bersih
Banyak perokok aktif berdalih bahwa keputusan mereka merokok adalah karena hal tersebut hak asasi manusia. Tidak ada alasan orang lain melarang-larang mereka. Apa benar begitu? Apakah mereka tidak tahu atau mengabaikan bahwa bahaya rokok tidak hanya terhadap si perokok tetapi juga pada orang disekitarnya? Jadi, sangat beralasan kalau seseorang berhak meminta perokok di sekitarnya mematikan rokoknya. Karena tindakan merokok telah melanggar hak asasi manusia lain yaitu menghirup udara bersih, dan bahkan mengancam kesehatan tubuh mereka. Bagaimana bisa seseorang menuntut haknya, sementara di saat yang sama merampas hak asasi orang lain?
Bahaya rokok tidak berhenti pada "second hand smoker"
Penelitian baru-baru ini menyatakan bahwa bahaya rokok tidak berhenti pada orang yang menghirup asap di sekitar si perokok (second hand smoker). Ternyata efek bahaya rokok masih bisa berlangsung jangka lama bahkan ketika si perokok aktif tidak ada. Misalnya ada para perokok di suatu ruang pertemuan. Mungkin setelah pertemuan berakhir tidak ada lagi yang merokok ruangan tersebut. Akan tetapi, residu asap rokok dan zat toksin lain masih tertinggal di karpet, meja, kursi, korden atau mungkin di filter AC. Nah residu ini ternyata masih berbahaya dan akan terakumulasi sehingga kadarnya cukup tinggi. Residu dapat juga berinteraksi dengan zat lain di ruangan tersebut membentuk senyawa yang lebih toksik atau karsinogenik. Orang-orang yang datang setelah perokok pergi, residu bisa masuk ke tubuh lewat saluran nafas atau saluran cerna. Mereka inilah disebut "third hand smoker", termasuk perokok pasif yang juga terancam bahaya rokok. Kok lewat saluran cerna? Coba bayangkan bila ruang pertemuan tersebut digunakan untuk kegiatan bayi dan anak-anak...
First hand, second hand dan third hand smoker
Biasanya yang paling tidak merasa mendapat bahaya dari rokok adalah third hand smoker. Mungkin pada individu yang peka, indera mereka masih dapat mendeteksi bahaya tersebut. Pernahkah mual-mual dan pusing ketika masuk ke suatu ruangan yang bau rokok? Misalnya saja studio musik, warnet smoking area, ruang karaoke atau ruang publik lainnya. Sungguh tempat tersebut sangat potensial tertinggal banyak residu rokok. Lalu bagaimana dengan tubuh, baju, rumah dan lainnya? Ya sama saja, residu bisa juga tertinggal di rambut, kulit perokok, baju atau apapun yang terpapar asap rokok. Jadi, para suami/istri perokok atau bahkan anak-anak yang suka nelen dan menjilat sesuatu selain menjadi second hand smoker juga berisiko menjadi third hand smoker. Sebenarnya rantai bahaya ini bisa dihentikan jika sumbernya sadar, dengan kata lain yang jadi first hand smoker pensiun merokok...
Merokok adalah hak asasi begitu pula menghirup udara bersih
Banyak perokok aktif berdalih bahwa keputusan mereka merokok adalah karena hal tersebut hak asasi manusia. Tidak ada alasan orang lain melarang-larang mereka. Apa benar begitu? Apakah mereka tidak tahu atau mengabaikan bahwa bahaya rokok tidak hanya terhadap si perokok tetapi juga pada orang disekitarnya? Jadi, sangat beralasan kalau seseorang berhak meminta perokok di sekitarnya mematikan rokoknya. Karena tindakan merokok telah melanggar hak asasi manusia lain yaitu menghirup udara bersih, dan bahkan mengancam kesehatan tubuh mereka. Bagaimana bisa seseorang menuntut haknya, sementara di saat yang sama merampas hak asasi orang lain?
Bahaya rokok tidak berhenti pada "second hand smoker"
Penelitian baru-baru ini menyatakan bahwa bahaya rokok tidak berhenti pada orang yang menghirup asap di sekitar si perokok (second hand smoker). Ternyata efek bahaya rokok masih bisa berlangsung jangka lama bahkan ketika si perokok aktif tidak ada. Misalnya ada para perokok di suatu ruang pertemuan. Mungkin setelah pertemuan berakhir tidak ada lagi yang merokok ruangan tersebut. Akan tetapi, residu asap rokok dan zat toksin lain masih tertinggal di karpet, meja, kursi, korden atau mungkin di filter AC. Nah residu ini ternyata masih berbahaya dan akan terakumulasi sehingga kadarnya cukup tinggi. Residu dapat juga berinteraksi dengan zat lain di ruangan tersebut membentuk senyawa yang lebih toksik atau karsinogenik. Orang-orang yang datang setelah perokok pergi, residu bisa masuk ke tubuh lewat saluran nafas atau saluran cerna. Mereka inilah disebut "third hand smoker", termasuk perokok pasif yang juga terancam bahaya rokok. Kok lewat saluran cerna? Coba bayangkan bila ruang pertemuan tersebut digunakan untuk kegiatan bayi dan anak-anak...
First hand, second hand dan third hand smoker
Biasanya yang paling tidak merasa mendapat bahaya dari rokok adalah third hand smoker. Mungkin pada individu yang peka, indera mereka masih dapat mendeteksi bahaya tersebut. Pernahkah mual-mual dan pusing ketika masuk ke suatu ruangan yang bau rokok? Misalnya saja studio musik, warnet smoking area, ruang karaoke atau ruang publik lainnya. Sungguh tempat tersebut sangat potensial tertinggal banyak residu rokok. Lalu bagaimana dengan tubuh, baju, rumah dan lainnya? Ya sama saja, residu bisa juga tertinggal di rambut, kulit perokok, baju atau apapun yang terpapar asap rokok. Jadi, para suami/istri perokok atau bahkan anak-anak yang suka nelen dan menjilat sesuatu selain menjadi second hand smoker juga berisiko menjadi third hand smoker. Sebenarnya rantai bahaya ini bisa dihentikan jika sumbernya sadar, dengan kata lain yang jadi first hand smoker pensiun merokok...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar