"Korupsi" adalah sebuah kata yang sangat familier dijumpai di media massa. Maklumlah sekarang ini begitu banyak kasus terkuak dan terpublikasi. Dari mulai kasus dana Century yang menggantung sampai kasus Hambalang. Sebenarnya apa pengertian korupsi? Berikut kajian dari sebuah buku tipis kecil terbitan KPK berjudul "Mengenali dan Memberantas Korupsi"
Darimana asal kata Korupsi?
Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Perancis yaitu corruption dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia yaitu Korupsi (Andi Hamzah, 2005). Nah selanjutnya kita akan mendefinisikan korupsi secara bahasa hukum.
Apa arti kata Korupsi?
Menurut Kamus Hukum 2002 kata korup berarti buruk; rusak; suka menerima uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Sedangkan arti kata korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusaahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Bilamana suatu perbuatan dianggap sebagai Korupsi?
Suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur sehingga dapat dianggap sebagai korupsi yaitu 1) secara melawan hukum, 2) memperkaya diri sendiri atau orang lain, 3) "dapat" merugikan keuangan atau perekonomian negara. "Secara melawan hukum" artinya meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan (melawan hukum formil) namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat (melawan hukum materiil) maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Kata "dapat" menunjukan bahwa tindak pidana korupsi telah dianggap ada apabila unsur-unsur perbuatan yang telah dirumuskan terpenuhi, bukan dengan timbulnya akibat.
Kok lumayan rumit ya, seharusnya memang ada pendidikan anti korupsi tersendiri sejak SD, SMP sampai kuliah. Biar ndak hanya orang hukum dan ekonomi yang paham. Biar orang baik tidak terjebak dalam ketidakpahaman. Fiuuh...
Dikutip dari: Arya Maheka. Mengenal dan Memberantas Korupsi. Penerbit KPK. Tahun 200x
Darimana asal kata Korupsi?
Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Perancis yaitu corruption dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia yaitu Korupsi (Andi Hamzah, 2005). Nah selanjutnya kita akan mendefinisikan korupsi secara bahasa hukum.
Apa arti kata Korupsi?
Menurut Kamus Hukum 2002 kata korup berarti buruk; rusak; suka menerima uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Sedangkan arti kata korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusaahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Bilamana suatu perbuatan dianggap sebagai Korupsi?
Suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur sehingga dapat dianggap sebagai korupsi yaitu 1) secara melawan hukum, 2) memperkaya diri sendiri atau orang lain, 3) "dapat" merugikan keuangan atau perekonomian negara. "Secara melawan hukum" artinya meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan (melawan hukum formil) namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat (melawan hukum materiil) maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Kata "dapat" menunjukan bahwa tindak pidana korupsi telah dianggap ada apabila unsur-unsur perbuatan yang telah dirumuskan terpenuhi, bukan dengan timbulnya akibat.
Kok lumayan rumit ya, seharusnya memang ada pendidikan anti korupsi tersendiri sejak SD, SMP sampai kuliah. Biar ndak hanya orang hukum dan ekonomi yang paham. Biar orang baik tidak terjebak dalam ketidakpahaman. Fiuuh...
Dikutip dari: Arya Maheka. Mengenal dan Memberantas Korupsi. Penerbit KPK. Tahun 200x
Tidak ada komentar:
Posting Komentar